الصَّوْمِ مُطْلَقًا وَالْحَدِيْثُ الْوَارِدُ فِيْ كِتَابِ السُّنَنِ لِأَبِيْ دَاوُدَ وَغَيْرِهِ فِيْ صَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ كَافٍ فِي التَّرْغِيْبِ فِي صَوْمِهِ وَأمَّا الحَدِيْثُ فِيْ تَسْعِيْرِ جَهَنَّمَ لِصُوَّامِهِ فَغَيْرُ صَحِيْحٍ وَلَا تَحِلُّ رِوَايَتُهُ وَاللهُ أَعْلَمُ
“Masalah: Apakah melakukan puasa Rajab secara keseluruhan mendapatkan pahala ataukah dosa? karena ada suatu hadis dari Ras ulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Dihyah yang ada di Mesir. Ibnu Dihyah berkata: Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya neraka jahanam akan membara dari tahun ke tahun yang diperuntukkan bagi orang yang berpuasa Rajab. Apakah hadis itu shahih atau tidak?. Ibnu Shalah menjawab: (orang yang berpuasa Rajab) tidak ada dosa baginya. Dan yang saya ketahui tidak ada satu ulama pun yang menganggapnya dosa. Sebagian ulama yang hafal hadis mengatakan bahwa tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab. Namun hal ini bukan berarti harus menghindari puasa Rajab. Adapun hadis yang ada dalam kitab Sunan Abi Dawud dan lainnya yang menjelaskan puasa di bulan-bulan yang mulia itu sudah mencukupi untuk anjuran puasa Rajab. Menaggapi hadis yang mengatakan bahwa api neraka jahanam untuk orang yang puasa Rajab, bahwa hadis tersebut tidak shahih dan dilarang untuk meriwayatkannya. waAllahu a’lam”.[3]
Dari beberapa keterangan di atas nampak jelas sekali bahwa hukum puasa Rajab adalah sunah. Hukum ini telah menjadi konsensus para ulama salaf. Hal ini dibuktikan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’iyyah yang semuanya hampir mencantumkan keterangan bahwa puasa Rajab sebagai bagian dari puasa sunah. Salah satu contoh ialah keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in karya syekh Zainuddin al-Malibari:
أَفْضَلُ الشُّهُوْرِ لِلصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ: الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ ثُمَّ رَجَبَ ثُمَّ الْحِجَّةُ ثُمَّ الْقَعْدَةُ ثُمَّ شَهْرُ شَعْبَانَ
“Bulan-bulan yang utama untuk berpuasa setelah Ramdhan adalah bulan-bulan mulia (asyhurul hurum), dan yang lebih utama dari keempat bulan itu adalah Muharram, kemudian Rajab, kemudian Dzulhijjah, kemudian Dzulqo’dah, kemudian Sya’ban”.[4] []waAllahu a’lam
Sumber : Telegram Pondok Pesantren Lirboyo
__________________
[1] Shahih Muslim, II/811, Maktabah Syamilah.
[2] Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim, V/47.
[3] Fatawa Ibni as-Shalah, I/180.
[4] Fathul Mu’in, hlm 59, al-Haromain.
Komentar
Posting Komentar